Jumat, 19 Jun 2026 11:13 WIB

Kasus Aborsi dalam Hotel di Surabaya Dibongkar, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk

Barang bukti dan tersangka kasus aborsi dibeber di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Farizal Tito/jatimnow.com)
Barang bukti dan tersangka kasus aborsi dibeber di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Farizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang perempuan asal Surabaya berinisial NB (25) nekat mengaborsi janin hasil hubungan gelapnya dengan AX (31), pria asal Banjarmasin.

Aborsi yang dibantu seorang pria berinisial NH (29) itu terbongkar setelah orok yang masih berusia 6 bulan kandungan tersebut ditemukan di dalam septic tank oleh petugas kebersihan hotel di Jalan Kusuma Bangsa, pada Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, kasus itu dibongkar setelah Polsek Genteng dan Satreskrim menerima laporan dari manajemen hotel.

"Petugas yang menemukannya kemudian melaporkan ke 110 dan ditindaklanjuti Polsek Genteng. Ternyata bener ada sosok janin yang mengenaskan," jelas Yusep, Senin (6/9/2021).

Unit Reskrim Polsek Genteng dibantu Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melacak data pengunjung hotel akhirnya ditemukan seorang perempuan yang menyewa kamar tempat orok itu dibuang.

Saat kamar tersebut diperiksa, petugas menemukan sprei yang berlumuran darah. Penyidik kemudian menyelidiki jejak digital dengan melihat rekaman CCTV hotel.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Alhamdulillah pihak hotel telah menggunakan CCTV dengan baik sehingga membantu proses penyelidikan," jelas dia.

Dari hasil rekaman CCTV dan dicocokan dengan data dispendukcapil, diketahui identitas pelaku. Bermodal data itu, dalam waktu 14 jam, pelaku berhasil ditangkap di Malang dan Surabaya.

"Saat diamankan di salah satu hotel kawasan Malang, NB dalam kondisi lemah. Kami menemukan barang bukti tiga celana dalam yang masih ada bercak darah," ujar dia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sementara NH ditangkap di Jalan Barata Jaya, Surabaya. Kini NB dan NH dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," tandas Yusep.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.