Jumat, 19 Jun 2026 11:25 WIB

Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya Digagalkan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 26 Agu 2021 16:54 WIB
Ditpolair Polda Jatim gagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya
Ditpolair Polda Jatim gagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya

jatimnow.com - Ditpolairud Polda Jatim menggagalkan penyelundupan ratusan burung dilindungi dari Balikpapan ke Surabaya di KM Dharma Fery VII, Kamis (26/8/2021) dinihari. Seorang pelaku diamankan.

Pelaku bernama MK (23), warga Gedangan, Sidoarjo. Sementara burung dilindungi yang disita, yaitu cucak hijau dan murai.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Benar, penangkapan dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wib oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim," kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi melalui Wadir AKBP Mustofa kepada jatimnow.com.

Mustofa menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim yang mendapat informasi jika di antara muatan KM Dharma Fery VII, ada dua truk bernopol S 9344 UT dan L 8266 UB, mengangkut rongsokan besi tua dan membawa burung dilindungi.

Ketika kapal bersandar di Pelabuhan Jambrud pukul 01.00 Wib, anggota intelair melihat kedua truk tersebut turun dari kapal. Kemudian dilakukan pembuntutan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Kedua truk berhenti di depan kantor bank area pelabuhan Jalan Perak Timur Surabaya dan disusul mobil berwarna abu-abu," jelas Mustofa.

Di tempat itulah kedua truk membongkar muatan. Ternyata benar ada pemindahan muatan burung langka dikemas dalam beberapa dus di antara rongsokan besi ke mobil Toyota Calya. Pemindahan ini terpantau oleh anggota yang sedang melakukan pengintaian.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Setelah diperiksa, pelaku Kurniawan akhirnya terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 132 burung cucak hijau dan murai, 3 mobil serta 7 handphone.

Tersangka dijerat UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau tindak pidana Pengangkutan Satwa Dilindungi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.