Jumat, 19 Jun 2026 14:20 WIB

Buntut Korupsi MKP, KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Mojokerto ke Lapas Surabaya

Zaenal Abidin saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto Kota (Achmad Supriyadi/jatimnow)
Zaenal Abidin saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto Kota (Achmad Supriyadi/jatimnow)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mojokerto, Zaenal Abidin ke Lapas Kelas I Surabaya.

Zaenal Abidin itu merupakan terpidana kasus dugaan gratifikasi bersama mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Baca Juga: Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya

"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono, hari Kamis (12/8/2021) telah selesai melaksanakan Putusan MA Nomor: 1544 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Surabaya Nomor: 39 /Pid.Sus-TPK/2020/PT Sby tanggal 7 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 1 Oktober 2020 atas nama Terpidana Zaenal Abidin," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (13/8/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," imbuh Ali Fikri.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyelidikan Tertutup di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ditangkap

Zaenal juga harus diwajibkan membayar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Zaenal Abidin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.270.000.000.

"Dimana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," terang Ali.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Ponorogo, Ini Pernyataan Resmi Lisdyarita

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.