Nyambi Edarkan Sabu, Sopir Truk di Mojokerto Diringkus
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Rabu, 04 Agu 2021 17:20 WIB
jatimnow.com - Seorang sopir truk diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Sopir truk itu bernama Agus Riyanto (32), warga Lingkungan Sinoman, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota AKP Singgih Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, kota setempat.
"Pelaku menjual sabu kepada orang yang dikenalnya saja. Cara menjualnya adu banteng dengan pembelinya langsung," ujar Singgih, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Menurut Singgih, sebelum diringkus, pelaku sudah mengedarkan sabu seberat 5 gram kepada pembeli di wilayah Mojokerto.
"Ini peredaran narkoba yang kedua yang dilakukan pelaku. Pertama dia mengedarkan sabu seberat 5 gram dan habis dalam waktu dua minggu," ungkap Singgih.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
Singgih menambahkan, pelaku menjual barang terlarang itu dengan harga Rp 900 ribu per gram setelah menerima barang dari bandar di atasnya.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dari mana pelaku dapat narkoba ini," pungkasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-36749-nyambi-edarkan-sabu-sopir-truk-di-mojokerto-diringkus