Kamis, 18 Jun 2026 14:16 WIB

Dikepung Tiga Jam, Dua Pengedar Narkoba di Kota Mojokerto Akhirnya Diberangus

Dua pengedar narkoba dan barang bukti sabu diamankan BNN Kota Mojokerto
Dua pengedar narkoba dan barang bukti sabu diamankan BNN Kota Mojokerto

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto meringkus dua pria yang terlibat pengedaran narkoba. Dari keduanya disita 44 gram narkotika jenis sabu.

Dua pelaku yaitu Andri Sugiono (35) dan Andi Kristian (39), keduanya warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah Jalan Timor Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

"Ini merupakan target kami sudah lama, omzet pelaku besar. Pantauan kami, transaksinya lebih dari 1 ons sebelumnya. Saat di TKP kami menemukan bekas muatan sabu 1 kilo seperti kemasan teh Cina," ujar Suharsi, Jumat (30/7/2021).

Suharsi menambahkan, dalam penangkapan kedua pelaku, dirinya sudah memberikan perintah kepada anggotanya untuk melakukan tembak di tempat, karena melihat TKP yang cukup sulit serta untuk meminimalisir pelaku kabur.

"Penangkapan keduanya sangat dramatis. Mereka sangat lincah dan licik. Kami berhasil menemukan dia bersembunyi ini selama tiga jam di TKP. Saat digerebek, mereka sedang menyiapkan distribusikan sabu. Dan ketika ketok pintu mereka langsung kabur, tempatnya tidak masuk akal. Saya perintahkan kepada anggota tembak di tempat karena saya khawatir anggota didorong," beber dia.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Menurut Suharsi, dirinya dengan salah satu pelaku saling kenal. Namun perwira polisi dengan dua melati itu dengan tegas menyatakan tetap melakukan penangkapan karena pelaku terlibat pengedaran narkotika.

"Ini kami tunjukkan jika kami tegas. Saya dan dia saling kenal, namun saya tidak kenal ampun. Siapapun yang terlibat pengedaran narkoba pasti kami sikat," tegasnya.

Menurut Suharsi, barang terlarang itu diduga didapat kedua pelaku atas kendali salah satu penghuni Lapas Madiun. Pelaku menjual sabu kepada para pemakai dengan cara ranjau.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

"Siapa yang membutuhkan langsung diranjau. Terkait pengakuan pelaku, jika barang itu didapat dari dalam (lapas) masih kita dalami. Karena cukup gampang bilang seperti itu. Barang bukti yang kami sita sekitar 40 gram," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.