Ketahuan Pelihara Satwa Langka, Gatut Diciduk Polisi
- Penulis : CF Glorian
- | Rabu, 13 Jun 2018 17:08 WIB
jatimnow.com - Gatut Satrio Wicaksono (40), warga Jl. Tanjung No.128, RT 04 RW 07 Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar diciduk polisi.
Ia ditangkap Unit Pidekter Satreskrim Polres Blitar Kota setelah terbukti memelihara lutung Jawa.
Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga
Lutung Jawa hitam tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi keberadaannya. Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari petugas yang melakukan patroli.
"Kemudian petugas melihat hewan ini ditaruh di pinggir jalan, kemudian petugas kami mendatangi pemiliknya (Gatot)," kata dia, Rabu (13/06/2018).
Setelah dilakukan pengembangan, Gatot juga memiliki tiga buah tanduk rusa yang di pajang di dinding rumahnya. Oleh petugas, pemilik dan barang bukti digelandang ke Mapolres Blitar Kota untuk diperiksa.
Ia menjelaskan, penanganan kasus ini juga melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca Juga: Santriwati Asal Kediri Hilang Terseret Ombak di di Pantai Pangi Blitar
Sebab lutung Jawa memerlukan penanganan khusus. Dari hasil pemeriksaan sementara Gatot mendapatkan lutung itu dari wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
"Saudara G ini memelihara satwa langka tersebut sejak masih bayi hingga tumbuh besar," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Gatot dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 (a) dan b UURI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: UNU Blitar Pecat Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.id/baca-3650-ketahuan-pelihara-satwa-langka-gatut-diciduk-polisi