Jumat, 12 Jun 2026 11:29 WIB

Penjualan Tabung Oksigen di Atas Harga Eceran Libatkan Kakak Adik Dibongkar

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 12 Jul 2021 13:49 WIB

jatimnow.com - Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo dan menangkap dua orang tersangka. Identitas kedua tersangka adalah AS dan TW.

Terungkap, tersangka AS membeli tabung oksigen dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu dan menjualnya kembali ke pembeli berinisial FR dengan harga Rp 1.350.000. Untuk harga eceran tabung oksigen sendiri tertinggi Rp 750 ribu.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Tersangka AS dalam menjalankan aksinya dibantu oleh TW yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri. Tersangka TW memasarkan tabung oksigen melalui media sosial (Facebook) dan juga WhatsApp grup. Keduanya memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen sebesar Rp 650 ribu.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan dalam Operasi Aman Nusa untuk menjamin ketersediaan obat - obatan, ketersediaan oksigen dan penyaluran bantuan sosial.

"Polda Jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari satgas bekerjasama dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas harga," jelas Irjen Nico Afinta, Senin (12/7/2021).

Tim Satgas Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa ada penjualan tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Dalam situasi sekarang banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen, khususnya masyarakat yang sakit Covid-19.

"Di sisi lain ada orang yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang lain dengan harga dua kali lipat," tambahnya.

Dengan adanya laporan tersebut, polisi melakukan pendalaman dan menyita 129 tabung oksigen yang berada di Sidoarjo.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat - obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali," terang dia.

Sementara untuk tersangka masih dilakukan pendalaman, dan untuk tabung oksigen akan diserahkan ke distributor kembali agar diserahkan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.