Mengaku Tertipu Rp 2 Miliar Lebih, Emak-emak di Kota Probolinggo Lapor Polisi
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Senin, 05 Jul 2021 17:54 WIB
jatimnow.com - Linda Djaja, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo membuat laporan polisi di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (5/7/2021). Dia mengaku tertipu Rp 2 miliar lebih.
Linda melapor didampingi kuasa hukumnya Agung Irawan. Dia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2.157.000.000.
Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres
"Transaksi itu terjadi sejak 15 Juli 2019. Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor dan cenderung menghilang. Maka kami laporkan ke kepolisian sebagai langkah hukum," ungkap Agung.
Menurut Agung, kliennya melaporkan tiga orang yang terlibat dalam jual beli tanah dan bangunan. Ketiga terlapor yaitu pemilik pembelian tanah dan bangunan berinisial MA, lalu JS dan TS, ketiganya warga Kota Probolinggo.
Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026
"Saya berharap agar uang milik Ibu Linda Djaja segera dikembalikan," ujar Agus.
Sementara Kanit SPKT B Polres Probolinggo Kota Aiptu Wagirun menyebut bahwa laporan yang dibuat pelapor itu sudah dikeluarkan dengan nomor: LP-B/197/VII/RES 1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polres Probolinggo Kota, atas dugaan tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD
"Pelapor merasa tertipu uang soal jual beli tanah yang dilakukan terlapor pada 5 Juli 2019 lalu," jelasnya.
Editor : Narendra Bakrie