Minggu, 14 Jun 2026 13:01 WIB

Lagi, Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembobol Kartu Kredit WNA

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 28 Jun 2021 18:15 WIB

jatimnow.com - Dua orang yang terlibat dalam pembobolan kartu kredit warga negara asing (WNA) kembali diamankan Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Mereka adalah FSR dan AZ.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka HTS yang menjadi dalang pembobolan kartu kredit pada beberapa pekan lalu.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Dari hasil pengembangan, tim kembali mengamankan dua orang tersangka. Satu diamankan di Bekasi, satunya di Jakarta," kata Gatot, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Demi Berikan Hadiah dan Ajak Pacar Berlibur, Mahasiswa Bobol Kartu Kredit WNA

Ia menjelaskan, dalam beraksi tersangka FSR berperan sebagai penyedia rekening bersama (rekber). Sementara tersangka AZ sebagai pengirim data email kepada tersangka HTS.

"AZ ini sebagai pengirim data email atau email result dan FSR berperan sebagai penyedia rekening bersama. Masih ada satu lagi DPO berinisial PS. Saat ini masih dilakukan pengembangan," jelasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, bahwa dalam beraksi para tersangka ini berkelompok dan menyasar puluhan kartu kredit milik warga United Kingdom (UK) dan Amerika Serikat (AS).

"Mereka ini komplotan. Alhamdulillah bisa kita ungkap dan kita akan terus kembangkan, karena memang puluhan warga United Kingdom dan Amerika Serikat menjadi korban," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini telah meraup keuntungan hingga ratusan juta. Hasilnya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga foya-foya.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

"Keuntungannya mencapai ratusan juta. Ada yang dibelikan Bitcoin dan Krypto. Sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi bahkan untuk membelikan barang pacarnya," jelas Zulham.

Sedangkan dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita dua ponsel, 1 buku tabungan Bank BCA, 1 buku tabungan Bank BTPN serta 1 buah ATM BCA.

Tersangka dijerat pasal UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 ITE dan pasal 32 ayat (2) juncto pasal 48 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun atau denda Rp 3 Miliar.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.