Sabtu, 20 Jun 2026 23:43 WIB

67 Preman di Jatim Diamankan, Sajam hingga Karcis Pungutan Liar Disita

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 14 Jun 2021 12:31 WIB

jatimnow.com - Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 67 preman yang diduga melakukan pungutan liar atau pungli.

Puluhan preman itu diciduk dari Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan truk atau bus di Gresik, Sidoarjo hingga Mojokerto.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan diamankannya puluhan preman itu dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Puluhan preman ini diamankan karena meminta uang secara paksa atau pemalakan sopir bus dan truk. Kemudian menjadi calo tiket bus tapi harganya dinaikan hingga 400 persen. Ada juga pemerasan kepada sopir-sopir yang melintas, ini menggunakan kekerasan," terang Gatot, Senin (14/6/2021).

Supaya tidak terlihat jika tindakannya merupakan pemalakan, para preman ini mencetak karcis palsu. Mirip layaknya karcis parkir.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Mereka cetak sendiri, kamuflase seakan-akan legal. Itu termasuk pungli," jelasnya.

Mengenai pemimpin para preman ini, Gatot memastikan masih akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman.

Ia menegaskan jika polisi akan mengayomi. Sehingga penangkapan tidak berhenti di 67 tersangka ini saja.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Dari penangkapan para preman ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp 9,597 juta, tiga mobil, satu motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kuitansi.

Penyidik menjerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.