Produksi hingga Edarkan Ganja di Pacitan, 4 Pelaku Ditangkap
- Penulis : Mita Kusuma
- | Senin, 07 Jun 2021 18:42 WIB
jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap empat orang yang memproduksi dan menjual ganja berkedok menanam tanaman menggunakan polybag.
"Total ada 4 pelaku yang kami tangkap. Mulai kelas teri (pengguna) hingga kelas kakap (memproduksi)," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Ayam Broiler di Pacitan, Alumni UGM Beri Pendampingan
Terungkapnya produksi ganja itu setelah polisi menangkap RRF (29), asal Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Ia ditangkap karena mengkonsumsi dan mengedarkan ganja.
"Jadi pelaku RRF pelaku. Dia juga pengedar tapi skala kecil. Ditangkap hanya beberapa gram saja,"kata AKBP Wiwit.
Pelaku kemudian memberi keterangan jika mendapat ganja dari AW (24), asal Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan. Polisi kemudian menangkap AW.
"Memang benar rumah AW yang berada di sekitar wisata pantai itu ada ganja. AW tak bisa mengelak. Namun lagi-lagi ganja didapat dari orang lain," lanjutnya.
Baca Juga: Emil Dardak Gerak Cepat Tangani Sengketa Lahan di Pacitan
AW menyebut bahwa dia mendapatkan suplai dari luar kota yakni dari BAK (31), asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah yang tinggal di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Dalam waktu bersamaan ada SI yang datang ke lokasi. Rupanya SI yang mempunyai rumah yang ditempati BAK," lanjut dia.
Di kontrakan itu, terdapat 5 pohon ganja yang ditanam menggunakan media hidroponik. Warga sekitar pun tidak curiga dengan aktifitas penyulingan ganja.
Baca Juga: Gempa Tektonik M6,2 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
"Ya dikira mereka (BAK dan SI) cuma bercocok tanam menggunakan polybag," terang lulusan AKPOL 2002 ini.
"Mereka mengedarkan tidak hanya Pacitan saja juga ke berbagai kota. Selain ganja juga memproduksi miras. Tapi untuk miras kami limpahkan ke Polres Sleman. Kami hanya menangani ganja," tandasnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 111 KUHP dan Pasal 114 KUHP.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-35699-produksi-hingga-edarkan-ganja-di-pacitan-4-pelaku-ditangkap