Senin, 15 Jun 2026 06:33 WIB

Terlibat Pencurian BBM Bersubsidi Selama Setahun, 3 Orang Disergap di Pasuruan

  • Penulis : Moch Rois
  • | Rabu, 02 Jun 2021 16:48 WIB
Truk pertamina disita penyidik Satreskrim Polres Pasuruan sebagai barang bukti
Truk pertamina disita penyidik Satreskrim Polres Pasuruan sebagai barang bukti

jatimnow.com - Praktik ilegal truk tangki BBM Pertamina 'kencing' dibongkar Satreskrim Polres Pasuruan. Penyidik menetapkan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menyebut bahwa praktik pencurian BBM jenis solar bersubsidi dari truk tangki Pertamina itu terjadi di Bypass Gempol, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru, Pertamax Naik Signifikan

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yaitu Yuli Agus Prasetyo (34), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang selaku pengepul solar subsidi curian, kernet truk pertamina Anthonius Welly Wiyono (40), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dan sopirnya Samuji (43), warga warga Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

"Ketiga tersangka sudah kita tahan di Mapolres Pasuruan," jelas Adrian, Rabu (2/6/2021).

Adrian menyebut bahwa kasus itu dibongkar atas hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Pidana Ekonomi (Pidek). Penggerebekan di TKP dilakukan pada Rabu (26/5/2021) saat ketiga tersangka melakukan aksinya.

"Jadi ketika kita gerebek, mereka sedang 'mengencingkan' solar subsidi dari tangki truk Pertamina," ungkapnya.

Baca Juga: PGN Pasok Gas Bumi ke RSUP Sardjito, Dorong Green Hospital

Dari hasil penyidikan, truk tangki ini berangkat dari Surabaya menuju ke SPBU di wilayah Kabupaten Lumajang. Di tengah perjalanan, tepatnya di salah satu bagunanan semi permanen di Bypass Gempol, mereka melakukan aksi pencurian tersebut.

"Untuk prosesnya, mereka merusak segel yang ada di bagian atas tangki, kemudian menyedotnya dengan selang ukuran dua dim dan ditampung ke sebuah drum di dalam gudang milik tersangka Yuli," papar Adrian.

Dari penggerebekan saat itu, tim Unit Pidek Polres Pasuruan menyita 220 liter solar bersubsidi dan uang hasil transaksi sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Aksi ini dilakukan seminggu dua sampai tiga kali selama sekitar satu tahun ini. Kami belum menafsir berapa kerugian negara. Sebab kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari tersangka lain," tambah dia.

Atas perkara tersebut, ketiga tersangka pun terancam jeratan Pasal 55 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang migas dan gas bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.