Sabtu, 20 Jun 2026 18:29 WIB

Depresi Berat Jadi Alasan Eks Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih Belum Dieksekusi

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami

jatimnow.com - Eks Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih, terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2012-2013 tak kunjung dieksekusi. Padahal vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah keluar awal 2019.

"Iya memang awal 2019 lalu. Tapi akhir 2019 kami baru menerima salinannya. Eks wabup dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 1.050.000.000. Denda subsider jika tidak mau menjalani hukuman Rp 200 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Khunaifi Alhumami, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

Khunaifi menyebut bahwa hingga saat ini belum ada eksekusi, lantaran Yuni Widyaningsih yang akrab dipanggil Ida tersebut mengalami gangguan jiwa berat.

"Kan itu disidangkan dari 2016. Banding sampai kasasi tetap saja dijatuhi hukuman," ungkap Khunaifi.

Menurut Khunaifi, dari 2016 itu, bahwa Ida mengalami gangguan depresi berat berdasarkan keterangan dari dokter di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Baca juga:  Eks Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih Kembalikan Uang Korupsi

Sebenarnya, lanjut Khunaifi, eksekusi pernah dilakukan pada Desember 2019. Namun saat itu keluar surat keterangan depresi berat dari Rumah Sakit Hermina.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Kami tetap tidak bisa eksekusi. Karena ada resikonya bisa bunuh diri," bebernya.

Kemudian Kejari Ponorogo mengambil opsi kedua dengan meminta pemeriksaan di Rumah Sakit dr Soeroto Ngawi. Hasilnya pun sama dengan rumah sakit sebelumnya.

"Kita sudah second opinian ke rumah sakit Ngawi hasilnya juga sama memiliki gangguan kejiwaan. Statusnya terpidana namun belum menjalankan hukuman," tambahnya.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Khunaifi menambahkan, keluarga Ida rutin mengirim hasil pemeriksaan setiap tiga sampai empat bulan sekali.

"Kejaksaan juga koordinasi dengan rutan harus ada surat sehat dulu," pungkasnya.

Sebelumnya Ida melalui keluarganya telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 850.010.000 ke Kejari Ponorogo, meski belum ada eksekusi. Seharusnya yang dibayar adalah Rp 1,250 miliar, terdiri dari Rp 200 juta denda dan uang pengganti Rp 1,050 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.