Kamis, 18 Jun 2026 15:33 WIB

Lontarkan Ujaran Kebencian untuk Gus Miftah, Pemuda di Trenggalek Diciduk

Pemuda yang lontarkan ujaran kebencian untuk Gus Miftah diamankan di Mapolres Trenggalek
Pemuda yang lontarkan ujaran kebencian untuk Gus Miftah diamankan di Mapolres Trenggalek

jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial H diamankan Polres Trenggalek setelah terbukti berkomentar kasar di akun Instagram Gus Miftah @gusmiftah.

Pemuda yang diketahui warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek itu memakai akun @Mokooku.

Baca Juga: ASN Kota Probolinggo Ditantang Manfaatkan Medsos untuk Promosi Daerah

"Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren. (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Kuinjak kepalamu kalau tidak berhenti)," tulis pemuda itu.

Pelaku juga mengunggah satu video di status Instagramnya dengan keterangan "Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok. (Miftah gila dan gondrong, teman-temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)".

Video yang diunggah tersebut mendapatkan sebanyak 7.149 komentar atau reaksi dari warganet serta ditonton 431.996 kali.

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pelaku diamankan tim satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.

"Postingan ujaran kebencian atau hate speech tersebut diketahui saat petugas kami melakukan patroli siber," ungkap Sembiring, Selasa (25/5/2021).

"Saat itu petugas kami melakukan profiling terhadap terduga pelaku. Belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek, hingga berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," jelas dia.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Menurut Sembiring, timnya juga menyita barang bukti satu smartphone milik pelaku yang dipakai sebagai sarana mengunggah video dan berkomentar ujaran kebencian.

"Kami kenakan dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.