Kamis, 25 Jun 2026 16:47 WIB

Mantan OB Rumah Sakit Otaki Sindikat Pembuatan Surat Bebas Covid-19 Palsu

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 11 Mei 2021 17:27 WIB
Sindikat pembuatan surat bebas Covid-19 palsu diotaki mantan OB rumah sakit yang dibongkar Polda Jatim
Sindikat pembuatan surat bebas Covid-19 palsu diotaki mantan OB rumah sakit yang dibongkar Polda Jatim

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sindikat pembuatan surat bebas Covid-19 atau hasil negatif rapid antigen serta Swab PCR palsu.

Lima orang yang terlibat diamankan. Mereka masing-masing adalah NH (33), SG (36), MZA (22), IB (51), semuanya warga Sedati, Sidoarjo. Satu tersangka lainnya berinisial AF (27), warga Petukangan Ampel, Surabaya.

Baca Juga: Lita Machfud Arifin Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Jawa Timur 2026

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kelima tersangka bekerjasama membuat dan mencari pemesan yang memerlukan surat keterangan bebas Covid-19 secara instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

"Kelima pelaku mengatasnamakan Rumah Sakit Sheila Medika untuk memalsukan surat hasil rapid antigen dan Swab PCR," jelas Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021).

Sindikat pembuatan surat bebas Covid-19 palsu diotaki mantan OB rumah sakit yang dibongkar Polda JatimSindikat pembuatan surat bebas Covid-19 palsu diotaki mantan OB rumah sakit yang dibongkar Polda Jatim

Baca Juga: Survei BI Mei 2026: Indeks Keyakinan Konsumen Jatim Lampaui Nasional

Gatot menjelaskan, bisnis surat keterangan sehat palsu itu berawal dari tersangka NH. Dia sebelumnya adalah office boy (OB) di Rumah Sakit Sheila Medika Jalan Letjen Wahono, Sidoarjo, yang telah diberhentikan empat bulan lalu.

"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," papar Gatot.

NH kemudian mengajak AF menjalankan bisnis terlarang tersebut. Mereka berdua berperan sebagai pembuat, sekaligus penjual.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Tiga tersangka lainnya SG, MZA dan IB sebagai marketing atau pencari pemesan. Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," papar Alumni Akpol 1991 tersebut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.