Kisah ART di Surabaya, Disuruh Makan Kotoran Kucing hingga Dianiaya Majikannya
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Sabtu, 08 Mei 2021 10:39 WIB
jatimnow.com - Nasib malang menimpa seorang wanita berinisial EAS (45), asal Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya.
Ia mengaku sehari-harinya bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di kawasan Manyar, Kota Surabaya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
EAS diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri. Ia mengatakan jika majikannya memasukkan dia ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) dengan laporan gangguan jiwa.
Kepada Wakil Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, EAS mengaku kerap kali mendapat siksaan saat bekerja, mulai disetrika, hingga disuguhi makanan yang dicampur kotoran kucing oleh sang majikan
"Majikan saya bilang, itu ada tahi kucing kok ga dibuang. Terus saya bilang iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, ga usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda ternyata beneran, saya dikasih makan sama tahi kucing," ungkap EAS, Jumat (7/5/2021) malam.
Selain itu, punggung EAS juga nampak dipenuhi luka lebam yang mirip pukulan benda tumpul. Ia menyebut jika dirinya kerap kali mendapat pukulan dibagian punggung saat bekerja mulai 3 bulan terakhir sebelum dimasukkan majikannya ke Liponsos.
Baca Juga: Mencari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir
"Ini punggung saya juga sudah diobati, katanya tulang yang sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul tiga atau empat bulan yang lalu," jelasnya.
Setelah menjenguk kondisi EAS, Anas mengaku cukup prihatin dengan kondisinya. Ia berjanji akan membantu kasusnya hingga tuntas
"Saya siap mengawal dan mendampingi kasus ini," tegasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Anas meminta pihak Liponsos untuk melakukan perawatan intensif kepada EAS hingga luka-luka yang diderita pulih.
"EAS dirawat dulu sampai sembuh oleh dinas terkait. Apabila memang ada hubungannya dengan permasalahan hukum, supaya di selesaikan secara hukum," tandasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto