Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi Naik ke Penyidikan
- Penulis : Zain Ahmad
- | Selasa, 20 Apr 2021 14:34 WIB
jatimnow.com - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan sederet pemeriksaan hingga gelar perkara.
"Benar, kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Menurutnya, hingga saat ini polisi belum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
"Belum. Yang pasti untuk saat ini baru penyidikan. Nanti perkembangannya kita sampaikan lagi," jelasnya.
Naiknya status penyidikan ini juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
Penyidik menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-34735-kasus-kekerasan-terhadap-jurnalis-nurhadi-naik-ke-penyidikan