Polisi Gelar Perkara dalam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
- Penulis : Zain Ahmad
- | Senin, 19 Apr 2021 15:22 WIB
jatimnow.com - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi memasuki babak baru. Setelah beberapa hari kemarin redaktur hingga pimpinan redaksi (pimred) dipanggil untuk dimintai keterangannya, kini Polda Jatim melakukan gelar perkara.
"Benar hari ini tadi dilakukan gelar perkara," kata Kasubdit Harda Bangta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
Sejumlah pihak juga dihadirkan dalam gelar perkara itu. Tapi, kata Nur Hidayat, digelar secara tertutup.
Sementara Penasehat hukum Nurhadi, Salawati Taher berharap dalam gelar perkara itu berjalan lancar sehingga kasusnya bisa segera masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
Setelahnya, polisi diminta untuk menetapkan para pelaku yang terlibat dalam kekerasan terhadap Nurhadi menjadi tersangka.
"Ya memang penegakkan hukum yang seharusnya," tegasnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung
Dalam tahap ini, Salawati Taher juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim, karena dalam penanganannya sudah sesuai dan progesnya tergolong cepat.
"Ini cukup progress dan cukup cepat juga kerja penyelidik. Jadi memang disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 30 hari," tandasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-34712-polisi-gelar-perkara-dalam-kasus-kekerasan-terhadap-jurnalis-nurhadi