Jumat, 12 Jun 2026 22:15 WIB

Sindikat Pemalsu Website Pemerintahan AS Dibongkar, 2 Orang Diamankan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 15 Apr 2021 18:19 WIB
Pengungkapan tindak pidana pemalsuan web (scampage) oleh Polda Jatim
Pengungkapan tindak pidana pemalsuan web (scampage) oleh Polda Jatim

jatimnow.com - Dua orang Indonesia diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan web (scampage) 14 website resmi pemerintahan Amerika Serikat (AS).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyebut, dua pelakunya itu adalah SFR dan MCL. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda atas kerjasama Hubungan Internasional dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) pada 1 Maret 2021.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

Penangkapan itu sendiri membutuhkan waktu tiga bulan untuk dapat melacak lokasi pelaku. MCL ditangkap di daerah Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Sementara SFR ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tegalsari, Surabaya.

Dalam teknisnya, MCL selaku pembuat website palsu tersebut dan SFR sebagai penyebar website itu kepada 30.000 warga Amerika melalui SMS di nomor ponsel korbannya yang didapat melalui software.

Terkait isi pesan yang dikirimkan pelaku, korbannya diminta untuk mengisi formulir yang menyangkut data pribadi untuk pencairan dana Pandemic Unemploymet Assistance (PUA) dari Pemerintah AS bagi warga yang terdampak Covid-19.

"Tersangka ini membuat website yang seolah-olah sama, kemudian disebar kepada 20 juta warga negara bagian Amerika. Korbannya tidak menyadari bahwa dia telah mengisi data pribadinya ke domain palsu yang mirip dengan website resmi pemerintahan AS," terang Nico di Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).

Dari 20 juta pesan yang disebar menggunakan software aplikasi SMS Blast, pelaku berhasil menipu kurang lebih 30.000 korban. Sedangkan aksinya ini telah berjalan sejak Mei 2020 hingga Maret 2021. Mereka juga mempelajari kegiatan yang melanggar hukum ini sejak 2015 lalu secara otodidak melalui internet.

Diketahui bantuan terdampak Covid-19 dari pemerintah AS bagi pengangguran ini sebesar USD 2.000 atau Rp 30 juta bagi satu warga. Tersangka juga menjual data pribadi itu sebesar USD 100 kepada S, warga asal India yang kini masuk dalam daftar buronan FBI.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Dari sinilah tersangka mendapatkan data penting untuk menipu dan mendapatkan uang USD 2000 per satu data. Total keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 420 juta," jelas Nico.

Sementara dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, uang ratusan juta itu digunakan kedua tersangka untuk membeli peralatan gadget, membayar hutang, liburan dan foya-foya.

Nico pun mengimbau kepada masyarakat supaya lebih teliti lagi dalam mengisi formulir online yang menyangkut data diri pribadi. Masyarakat juga harus memperhatikan dengan cara melihat bagian belakang domain yang biasanya website pemerintahan palsu menggunakan .ly, .com, .info, .link dan .net.

"Masyarakat kami imbau supaya lebih waspada, untuk yang lainnya juga supaya tidak melakukan tindak pidana membuat website palsu, menyebarkan dan mengambil keuntungan," pungkas jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Jatim Periksa Senpi Dinas di Polres Tulungagung

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit laptop, 2 unit ponsel dan bukti file percakapan pelaku melalui Telegram serta WhatsApp.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun serta denda sebesar Rp 12 Miliar.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.