Rakusnya Pemulung ini, Tak Dapat Barang Bekas, HP Pun Diembat
- Penulis : Moch Rois
- | Selasa, 13 Apr 2021 19:38 WIB
jatimnow.com - Seorang pemulung nekat mencuri handphone (hp) di dalam rumah warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Namun kini, dia harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi.
Pemulung tersebut diketahui bernama Rohim (33), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Grati, Polres Pasuruan Kota setelah dikepung warga.
Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI
"Pencurian terjadi pada Sabtu (10/4/2021). Pelaku sudah diamankan di Polsek Grati," jelas Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto. Selasa (13/4/2021).
Endy menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sudah seringkali mencari barang bekas di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku mengaku gelap mata saat melihat jendela kamar rumah korban terbuka. Apalagi suasana kampung sedang sepi, sehingga pelaku nekat masuk lewat jendela, dengan berpijak pada bongkahan material yang ada di lokasi.
Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
"Sebagian badan pelaku masuk melalui jendela, lalu mengambil satu unit handphone yang sedang di-charger di atas lemari kamar. Setelah berhasil, pelaku berjalan kaki ke selatan," ungkap dia.
Tak berselang lama, keluarga korban menyadari bila HP yang ada di dalam kamar itu hilang. Korban yang mengetahui jika sebelumnya pelaku ada di samping rumahnya, langsung meminta tolong warga untuk melakukan pengejaran.
Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP
Pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh korban dan warga di depan masjid dengan jarak kurang lebih 50 meter dari lokasi kejadian.
"Ketika dikepung warga, pelaku mengaku telah mencuri HP itu. Pelaku lalu menyerahkan HP yang dicurinya kepada korban. Namun ulah pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi," tandasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-34606-rakusnya-pemulung-ini-tak-dapat-barang-bekas-hp-pun-diembat