PN Surabaya Proses Permohonan Pasutri untuk Tanam Embrio ke Wanita Lain
- Penulis : Zain Ahmad
- | Selasa, 06 Apr 2021 17:49 WIB
jatimnow.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Surabaya, AS dan HM mengajukan permohonan penanaman benih atau embrio di dalam rahim seorang wanita atau ibu pengganti dalam kandungan LD.
Permohonan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
Hal itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) nomor perkara 345/Pdt.P/2021/PN Sby tertanggal Selasa, 09 Maret 2021, dengan pemohon AS dan HM.
Dalam petitumnya hakim memberikan izin dan sah melakukan pemindahan benih atau embrio tersebut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
"Nanti pada waktunya, apabila pemohon sudah memiliki 2 embrio dengan minimal grade 2, atau mengulang prosesnya apabila diperlukan hingga pemohon mendapatkan keturunan," demikian bunyi petitum dalam SIPP PN Surabaya.
Pada poin selanjutnya, memberikan izin kepada para pemohon untuk mengurus, mengadopsi bayi yang lahir dari proses surogasi tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.
Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya
Sementara Humas PN Surabaya, Abdullah Safri membenarkan adanya permohonan tersebut.
"Iya, ada permohonan itu. Tapi masih kami lihat secara detail ya, karena istilahnya bukan bayi tabung," ujar Safri, Senin (5/4/2021).
Editor : Narendra Bakrie