Rabu, 17 Jun 2026 00:30 WIB

Perdagangan Regulator Elpiji Berbahaya di Jatim Dibongkar, Catat Mereknya!

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Senin, 05 Apr 2021 17:06 WIB
Barang bukti regulator elpiji berbahaya dibeber di Mapolda Jatim
Barang bukti regulator elpiji berbahaya dibeber di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Peredaran regulator elpiji tekanan rendah yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI) dibongkar Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, satu orang diamankan dalam kasus ini. Katanya, tersangka merupakan pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, yang memperdagangkan regulator merk Starcam dan Destrex.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar

"Pengungkapan kasus ini berawal dari pemberitaan salah satu media tentang pemusnahan regulator elpiji. Dari situ anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka," terang Gatot, Senin (5/4/2021).

Tim Unit Indagsi kemudian mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan Pergudangan Mutiara Blok B-30, Surabaya. Setelah itu dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat itu tidak memenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," jelas Gatot.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

Regulator tersebut disita dari 5 distributor dan satu produsen, yaitu distributor PT Jaya Gembira, PT Paracom, CV Satelit, CV Utama dan CV Adma Totalindo.

Menurut Gatot, dari kasus itu, Polda Jatim menyita sebanyak 34.913 unit regulator elpiji.

Sementara Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, bila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, bisa membahayakan.

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

Seban dari hasil uji coba yang dilakukan, muncul bunyi dan getaran. Dan apabila muncul percikan api bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan. Namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber-SNI. Kami masih akan kembangkan dan dalami lagi kasus ini," jelas Zulham.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.