Senin, 22 Jun 2026 23:57 WIB

Untuk Pertama Kalinya KPK Terbitkan SP3: Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta (Foto: Antara/M Risyal Hidayat via Republika)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta (Foto: Antara/M Risyal Hidayat via Republika)

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penerbitan SP3 tersebut artinya lembaga antirasuah itu menghentikan proses pengusutan perkara BLBI.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK

Alex menjelaksan, penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK Tahun 2019.

Dia melanjutkan, sebagai bagian dari penegakan hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

SP3 tersebut diterbitkan untuk penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim bersama dengan Itjih Sjamsul Nursalim dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas BLBI kepada BPPN.

"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujar Alex.

KPK sebelumnya sudah melakukan penyidikan sejak 2 Oktober 2017. Saat itu, salah satu tersangka, Syafruddin Arsyad Tumenggung, sempat menjalani pengadilan tingkat pertama. Selanjutnya, sesuai dengan putusan Nomor 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST, Syafruddin dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim

Namun dia mengajukan banding ke pengadilan tinggi hingga dan akhirnya masa hukumannya menjadi 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Tak terima, Syafruddin kemudian mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Kemudian MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin pada 9 Juli 2019 lalu. MA membatalkan putusan di pengadilan tingkat sebelumnya. Meski telah mengajukan peninjauan kembali, permohonan itu ditolak.

Selanjutnya, dari putusan yang ada, KPK kemudian meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana dan pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan komisi antirasuah. Dengan begitu, berdasarkan Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK kemudian berkesimpulan syarat dalam perkara ini tidak terpenuhi.

"Maka, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tandas Alex.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudannya

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.