Jumat, 19 Jun 2026 04:24 WIB

Kisah Tragis Terbunuhnya Wanita Muda di Malang: Ditabrak Truk Lalu Diperkosa

Dua pelaku yang terlibat dalam proses terbunuhnya wanita muda diamankan di Mapolres Malang
Dua pelaku yang terlibat dalam proses terbunuhnya wanita muda diamankan di Mapolres Malang

jatimnow.com - Kasus pembunuhan terhadap Setia Nurmiati alias Ayu (21) tuntas diungkap Polres Malang. Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, salah satunya kekasih korban.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, timnya menangkap Wahyudi (34), kekasih korban dan Adi Prayitno (28) alias Dalbo, rekan kerja korban di Cafe 99 Malang.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Hendri menyebut, awalnya korban mendatangi Wahyudi. Namun saat itu Wahyudi berada di dalam truk Hino yang biasa disopirinya dan tengah beristirahat bersama wanita lain berinsial AM, usai pesta di Cafe 88 Malang.

"Melihat korban datang, pelaku W (Wahyudi) kebingungan gara-gara korban terus menggedor pintu. Karena khawatir ada percekcokan, W menghidupkan mesin dan melajukan truknya. Korban tertabrak hingga tulang paha dan tulang ekornya patah," jelas Hendri, Kamis (25/3/2021).

Baca juga:  

Karena kebingungan, Wahyudi menghubungi Dalbo untuk melihat kondisi korban setelah tertabrak.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

"Setelah mengecek, Dalbo menyeret tubuh korban ke warung kosong. Di sana Dalbo memperkosa korban. Padahal keadaan korban kritis. Dalbo mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melampiaskan nafsunya," papar Alumni Akpol 2002 tersebut.

Terkait dugaan luka tusuk pada bagian perut korban, Hendri menyebut bahwa luka itu ada lantaran tubuh korban tertabrak ban belakang truk.

"Itu tertabrak ban belakang. Memang luka robek itu sebelumnya diduga luka tusuk akibat benda tajam," tandasnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Sementara pelaku Dalbo mengaku bahwa korban masih hidup saat ia perkosa. Bahkan korban sempat menangis.

"Saat itu dia (korban) masih hidup. Itu saya dalam keadaan mabuk dan saya setubuhi satu kali saja," aku Dalbo kepada awak media.

Kedua pelaku dikenai pasal berbeda. Wahyudi dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3. Kemudian Dalbo dikenakan Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi orang dalam tidak berdaya dengan ancaman 9 tahun dan diperkuat dengan menyetubuhi hingga meninggal dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.