Tega, Adik asal Kota Malang ini Curi Mobil Pikap Kakaknya untuk Beli Narkoba
- Penulis : Achmad Titan
- | Senin, 22 Mar 2021 17:37 WIB
jatimnow.com - Kehabisan uang untuk beli narkoba, pria berinisal AA (27), asal Kecamatan Kedungkandang mencuri mobil kakak kandungnya di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bila pelaku mencuri pikap milik kakaknya berinisal YA (29) di Jalan Muharto V. Korban yang kehilangan mobil kemudian melapor ke polisi.
Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
"Kami membekuk pelaku sekitar pukul 3.00 Wib saat berada di Jalan Organ, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang," kata Tinton, Senin (22/3/2021).
Dari keterangan pelaku, mobil milik kakaknya itu dititipkan di temannya yang juga diajak mencuri pikap. Rekannya itu berinisial HK, asal Desa Baran Genitri, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP
"Modusnya, AA berpura-pura main ke rumah kakaknya dan menggondol mobil sedangkan rekannya HK menunggu sekitar 50 meter dari rumah korban. Jadi rencananya setelah disembunyikan, mobil mau dijual oleh keduanya untuk membeli narkoba," tegas Tinton.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, perkara pencurian dengan pemberatan. Kemudian Pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam kalangan keluarga.
Baca Juga: Pencurian Plakat Jalan di Probolinggo Bikin Geram, Segini Taksiran Harga Bos Besi Tua
"Ancaman hukuman penjara yaitu maksimal 7 tahun," tandasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto