Selasa, 16 Jun 2026 19:33 WIB

Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis untuk Gilang Terpidana Pelecehan 'Pocong'

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 12 Mar 2021 18:40 WIB

jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengajukan banding atas vonis terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dalam pelecehan seksual 'pocong' bermodus riset.

Menurutnya, dari beberapa pasal yang ia buktikan terdapat satu pasal yang tidak dipertimbangkan atau diterapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Khusaini.

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Baca juga: 

"Alasan banding karena dari tiga pasal yang dibuktikan terdapat satu pasal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis. Yakni pasal 335. Oleh karena itu penuntut umum harus banding," kata Willy, Jumat (12/3/2021).

Pada sidang putusan sebelumnya, terdakwa Gilang divonis majelis hakim selama lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3) lalu.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Kemudian Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Gilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama delapan tahun denda Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.