Jumat, 12 Jun 2026 10:40 WIB

Plengsengan Ambrol, Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jembatan Murukan

jatimnow.com - Kendaraan roda empat maupun lebih akan dibatasi jika melintas di atas Jembatan Murukan yang berada di Jalan KH Usman Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Pembatasan itu diberlakukan mulai Senin (22/2/2021) ini karena plengsengan jembatan yang menghubungkan antara kota dan Kabupaten Mojokerto ambrol akibat tergerus derasnya arus Sungai Brangkal.

Baca Juga: Kisah Bu Diyem, 55 Tahun Mendorong Gerobak Jamu hingga Baitullah

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang memantau pembatasan itu mengatakan, sampah yang berada di Sungai Brangkal dibersihkan agar tidak memperparah kerusakan Kembatan Murukan.

"Kami membersihan sampah yang tersangkut di penopang jembatan, agar tidak memperparah kondisi jembatan karena kondisi curah hujan. Kau tidak dibersihkan ditakutkan akan memperparah kondisi jembatan," kata wali kota yang akrab dipanggil Ning Ita itu.

Saat meninjau jembatan, wali kota didampingi oleh Kepala Dinas PUPRPRKP, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, dan Plt Kepala DinsosP3A, Kasatlantas Polresta Mojokerto AKP Fitria Wijayanti.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Minta Wali Kota Mojokerto Siapkan Sekolah Rakyat

Kepala Dinas PUPRPRKP, Mashudi menjelaskan agar plengsengan yang ambrol tidak meluas, pihaknya melakukan pembenahan dengan karung yang berisi pasir.

"Anggota akan terus membersihkan sampah yang menyangkut di bawah jembatan. Kami juga beri karung berisi pasir supaya tidak memperparah kerusakan jembatan," tukasnya.

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Fitria Wijayanti menyebut, pihaknya dan Dinas Perhubungan akan memasang rambu-rambu dan memberikan sosialisasi agar kendaraan roda empat ataupun lebih tidak melintas.

Baca Juga: Kota Mojokerto Raih Predikat Kota Terinovatif IGA 2024

"Kendaraan angkutan barang dan kendaraan roda enam kita alihkan. Mobil pribadi dan roda dua tetap bisa melintas. Jika sudah dilakukan sosialisasi tetap ditemukan pelanggaran kita akan terapkan sanksi tilang bagi pengguna jalan (angkutan barang dan kendaraan roda enam)," katanya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.