Sabtu, 20 Jun 2026 02:00 WIB

WNA Timur Tengah Digerebek saat Konsumsi Ganja Sintetis di Apartemen

jatimnow.com - Khaled WM Owda (28), seorang warga negara asing (WNA) asal Iraq yang beralamat di Yordania diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo karena menggunakan narkoba jenis ganja sintetis.

SeIain WNA itu, polisi juga menangkap seorang pengedar ganja sintetis bernama Stenly Wisnu Pradana (20), asal Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: WNA Penumpang Kereta Api Alami Peningkatan di Daop 9 Jember

Waka Polresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung mengatakan pengungkapan peredaran ganja sintetis itu bermula dari pihaknya menangkap pelaku dari negara Timur Tengah itu yang berprofesi sebagai supir truk saat mengkonsumsi ganja sintetis di salah satu kamar apartemen yang berada di Kecamatan Sedati.

"Saat kami gerebek, di sana kami menemukan 2 klip ganja sintetis seberat 4,5 gram," kata Deny di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021).

Menurut Deny, paspor milik pelaku Khaled sudah kadaluarsa dua tahun dan merupakan orang yang dicari oleh pihak Imigrasi. Dari paspor itu, tertulis Khaled WM Owda membuatnya di Ramallah.

"Pelaku mengaku sudah dua tahun berada di Indonesia dan selama dua bulan terakhir di Sidoarjo. Paspornya sudah mati sejak 2018 lalu. Pelaku ini juga sedang dicari Imigrasi. Kami sudah mengantongi pengedar ganja sintetis itu dan masih dalam pengejaran," lanjut dia.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Selain menangkap pemakai ganja sintetis, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga menangkap Stenly Wisnu Pradana (20) yang merupakan pengedar ganja sintetis itu namun berbeda jaringan dengan Khaled.

Deny menjelaskan, pelaku Stenly diringkus polisi saat mengedarkan ganja sintetis di SPBU yang berada di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Kami temukan barang bukan satu klip plastik berisi ganja sintetis. Lalu kami melakukan penggeledahan di rumah kos pelaku dan berhasil menyita 4 klip berisi ganja sintetis seberat 372,5 gram. Kemudian 3 bungkus plastik tembakau gayo hijau super premium beratnya 3,25 gram, serta 2 botol cairan methanol dan ethanol," beber Deny.

Baca Juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Untuk Khaled, polisi menjerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Sementara Stenly dijerat Pasal Pasal 114 dan 129 UU No 35 tahun 2009.

"Kami akan menginformasikan ke Imigrasi terkait proses hukum pelaku warga negara asing ini dan akan kami ikuti proses hukumnya," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.