Disetujui Kemendagri, Pemekaran Kecamatan di Ponorogo Tunggu DPRD
- Penulis : Mita Kusuma
- | Senin, 01 Feb 2021 17:32 WIB
jatimnow.com - Proses pemekaran dua kecamatan di Kabupaten Ponorogo sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kini prosesnya sudah masuk tahap admistrasi akhir.
"Pemekaran Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberejo sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
Dengan begitu, lanjut Agus, mekanismenya tinggal satu tahapan lagi, yaitu akan kirimkan ke DPRD untuk diparipurnakan.
"Anggota DPRD tinggal setuju atau tidak, kita tunggu di forum dewan. Ya langkahnya tinggal itu," tambahnya.
Menurut Agus, Pemkab Ponorogo juga telah menyiapkan anggaran untuk pembangunan dua kecamatan baru tersebut. Namun dia masih enggan menyebut berapa besaran dana yang dianggarkan.
Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
"Walaupun di tengah Pandemi Covid-19, semoga pembagunannya tidak terganggu," jelasnya.
Sebelumnya Kemendagri telah mengecek secara langsung persiapan pemekaran kedua kecamatan tersebut, termasuk penetapan batas-batas wilayah. Kemendagri telah mencocokkan antara peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG), pemetaan dari satelit dan kondisi di lapangan yang hasilnya sudah sesuai.
Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
Pemekaran kecamatan dilakukan dengan tujuan, di antaranya untuk memaksimalkan potensi wilayah serta mempermudah proses administrasi di kedua kecamatan baru itu.
Untuk sekedar diketahui, Kecamatan Sumberejo bakal mencakup sejumlah desa di Kecamatan Jambon, Balong dan Slahung. Sedangkan Kecamatan Kota Lama meliputi beberapa kelurahan dan desa di Kecamatan Ponorogo, Babadan, Siman dan Jenangan.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-33133-disetujui-kemendagri-pemekaran-kecamatan-di-ponorogo-tunggu-dprd