Sabtu, 20 Jun 2026 03:30 WIB

Jadi Mucikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Diciduk

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 26 Jan 2021 18:48 WIB

jatimnow.com - Prostitusi online anak di bawah umur dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Seorang mahasiswa yang menjadi mucikari diamankan.

Mahasiswa itu adalah AP (21), warga Waru, Sidoarjo. Ia ditangkap di rumahnya setelah Tim Siber melakukan patroli di media sosial (medsos).

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

"Tersangka ini merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Ia ditangkap karena terbukti telah membuka prostitusi online anak di bawah umur melalui media sosial," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/1/2021).

Sebelum menangkap AP di rumahnya, kata Gatot, Tim Siber lebih dulu melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo tempat korban yang masih di bawah umur melayani pelanggan. Dari situlah, kemudian dikembangkan hingga tertangkaplah mucikari AP.

Dalam modusnya, tersangka AP menjual korban kepada pelanggan melalui media sosial Facebook dengan nama "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup WhatsApp "Beragam Kreasi JATIM".

Saat dilakukan patroli siber ditemukan chat prostitusi di media sosial Whatsapp (WA) dan Facebook. Bisnis mucikari AP akhirnya terbongkar.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

"Korban yang dijual ini masih berusia 15 tahun. Tersangka AP menawarkan korban dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta," jelas Gatot.

Sebelum menawarkan ke pelanggan, tersangka mengirimkan foto kepada konsumen. Jika harga telah disepakati kedua belah pihak, selanjutnya korban akan diantarkan ke lokasi yang telah ditentukan.

"Antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Sehingga korban tidak keberatan dan mau dijajakan atau ditawarkan oleh tersangka melalui media sosial," tambah Wadir Krimsus, AKBP Zulham Effendi.

Baca Juga: Mahasiswa Jatim Kampanyekan Kali Tebu Bebas Sampah Popok

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut karena disinyalir adanya korban lain dari muncikari AP. Sementara untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya handphone milik tersangka, dan percakapan tersangka dengan pelanggan melalui WhatsApp.

Penyidik menjerat mucikari AP dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.