Ngamen Tak Terapkan Prokes, 9 Anak Punk Dihukum Hormat Bendera
- Penulis : Mita Kusuma
- | Rabu, 06 Jan 2021 18:00 WIB
jatimnow.com - 9 anak punk yang tengah mengamen di lampu merah diamankan di Pos Polisi Dengok yang berada di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Rabu (6/1/2021).
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Ponorogo, Ipda Wibawa mengatakan kesembilan anak punk itu diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
"Kami bawa ke Pos Polisi, karena mereka juga tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes)," katanya.
Menurutnya, mereka diketahui tidak mengenakan masker dan juga berkerumun setelah selesai mengamen.
Baca Juga: Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
"Karena itu kami lakukan penindakan langsung. Pertimbangan mereka dari luar kota juga," ujar dia.
Kesembilan anak punk itu diberi sanksi memberikan penghormatan Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih
"Hukumannya itu untuk memunculkan rasa nasionalisme. Setelah itu, mereka kami bantu mencari angkutan menuju Solo. Karena memang pengakuan mereka dari Trenggalek menuju Solo," tandasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-32556-ngamen-tak-terapkan-prokes-9-anak-punk-dihukum-hormat-bendera