Sabtu, 20 Jun 2026 18:02 WIB

Gelar Pesta Malam Tahun Baru dan Berkerumun, Pria di Madiun Tersangka

  • Penulis : Mita Kusuma
  • | Selasa, 05 Jan 2021 15:48 WIB
Polisi membeberkan tersangka dan barang bukti atas kasus kerumunan warga pada pesta malam tahun baru di Madiun
Polisi membeberkan tersangka dan barang bukti atas kasus kerumunan warga pada pesta malam tahun baru di Madiun

jatimnow.com - Lantaran mengumpulkan warga dua RT di Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, AB (32) diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka tidak mengindahkan peraturan dari pemerintah. Tetap berkerumun saat tahun baru dan pandemi seperti ini," ujar Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Sempat Padam Tadi Malam, Pasokan Listrik Subsistem Ngimbang Kembali Aman

Sigit menjelaskan, diamankannya AB itu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui telepon ke SPKT. Di mana di halaman parkir sepeda SDN Ngampel 1 sedang diadakan hiburan berupa karaoke, tepatnya pada Jumat (1/1/2021) dinihari.

"Sampai di lokasi benar didapati warga sedang berkerumun mengadakan pesta dengan bernyanyi atau berkaraoke melalui layar proyektor yang disambungkan dengan sound system," bebernya.

Warga yang berkerumun itu akhirnya dibubarkan. Sedangkan 10 orang dibawa ke Mapolsek Mejayan untuk dimintai keteramgan.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

"Dari hasil pemeriksaan mengerucut satu orang bernama AB sebagai tersangka. Karena memang diduga kuat yang mengumpulkan massa AB itu," jelasnya.

Menurut Sigit, tersangka menggalang dana dengan minta iuran kepada warga RT 08 dan 09 desa setempat. Setelah dana terkumpul, tersangka membeli minuman keras (miras) jenis arak jowo sebanyak 1 jerigen isi 15 liter, 5 botol bir bintang, 4 buah petasan kembang api dan makanan.

Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dan Warga Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi

"Pada saat acara tersangka tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak jaga jarak, memakai masker dan dalam kegiatan tersebut. Juga tidak mengajukan izin ke pihak berwenang," tambahya.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.