Rabu, 10 Jun 2026 14:01 WIB

Pandemi Covid-19

Libur Tahun Baru, Banyuwangi Batasi Kunjungan Obyek Wisata hingga Kafe

jatimnow.com – Jelang liburan akhir tahun, Kabupaten Banyuwangi memutuskan untuk membatasi jumlah pengunjung di sejumlah tempat yang berpotensi didatangi banyak orang. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi resiko penularan baru Covid-19 di daerah selama masa liburan.

Ketua Satgas Covid-19 Banyuwangi, dr Widjilestariono mengatakan pada musim libur akhir tahun 2020 ini pemkab mengeluarkan sejumlah kebijakan.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Salah satunya melakukan pembatasan jumlah pengunjung di sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan, pasar modern, kafe dan restoran hingga tempat-tempat wisata.

"Hal ini merujuk pada surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi yang diterbitkan pada 18 Desember lalu. Dimana pembatasan dilakukan dengan menetapkan jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk setiap tempat tersebut. Maksimal separuh dari kapasitas," ujar dr Rio sapaan Widji Lestariono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (26/12/2020).

Pembatasan jumlah pengunjung tersebut, lanjut Rio dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19. Mengingat saat ini penularan virus masih terjadi dan trennya meningkat.

"Kami mohon pengertiannya kepada para pengelola tempat wisata, kafe, restoran dan lainnya untuk bisa mematuhi kebijakan ini. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan kita bersama. Baik pengelola maupun pengunjung," ujarnya.

"Karena Pemkab ingin di libur akhir tahun ini, kegiatan perekonomian tetap bisa berjalan namun kesehatan dan keselamatan warga tetap menjadi prioritas kita semua," imbuhnya.

Baca Juga: Libur Panjang Idul Adha 2026, Tol Pandaan-Malang Dilintasi 225 Ribu Kendaraan

Rio melanjutkan, selain melakukan pembatasan pengunjung di sejumlah tempat, surat edaran tersebut juga mengimbau kepada seluruh warga Banyuwangi untuk mengutamakan tinggal di rumah, kecuali untuk keperluan yang mendesak. Serta mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada.

"SE ini juga dibarengi dengan kebijakan operasi yustisi yang secara rutin akan diintensifkan oleh unsur Satgas Covid kabupaten dan kecamatan yang terdiri atas Satpol PP dan TNI/Polri. Operasi dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, maka seluruh warga harus selalu tertib protokol kesehatan agar tidak mendapatkan sanksi," pinta Rio.

"Sanksi yang diberlakukan sesuai dengan pergub no 50 ahun 2020 adalah berupa sanksi sosial hingga pemberlakuan denda hingga Rp 350 ribu," tambahnya.

Baca Juga: Libur Idul Adha, Polisi Perketat Pengamanan di Sejumlah Kawasan Wisata Probolinggo

SE Bupati tersebut, berlaku mulai surat dikeluarkan yakni 18 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kembali apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau ada kebijakan baru penanggulangan Covid-19.

"Sekali lagi, kami mohon agar seluruh warga dan pengelola usaha bisa memahami adanya kebiajakan ini. Dengan kerja sama dan pengertian kita semua maka penularan Covid-19 di daerah bisa kita cegah," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.