Janjikan Kuat Main Seks Berjam-Jam, Penjual Obat Ini Diciduk Polisi
- Penulis : Mita Kusuma
- | Selasa, 29 Mei 2018 09:23 WIB
jatimnow.com - Muh Yasin (63) warga Desa Klempon, Kecamatan Ngraha, Kabupaten Bojonegoro dengan santainya menawarkan obat kuat kepada dua anggota Polsek Ngawi di Jalan A. Yani, Desa Berangkat, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Yasin juga mengoceh bahwa obat kuat ini tahan untuk berhubungan badan atau nge-seks berjam-jam.
Baca Juga: Jangan Tergiur Warna! Ini Panduan Pilih Kudapan Idul Fitri yang Berkualitas
Yasin terus menawarkan harga jamunya, meski dua anggota Polsek Ngawi bertanya tentang ijin edar. Karena ingin cepat laku, Yasin juga menurut ke anggota saat digiring ke Mapolsek Ngawi.
"Pelaku baru sadar ketika di Mapolsek ditanya asal usul barang, dan tidak bisa mengelak lagi karena memang membawa jamu obat kuat yang tidak ada ijin BPOM nya," kata Kapolsek Ngawi Kota, AKP Kristanto Widhi Nugraha, Selasa (29/5/2018).
Baca Juga: Duo WNA China Tertangkap Tangan Lakukan Pencurian di Pesawat Citilink
Setelah itu, lanjut ia, mau tidak mau pelaku juga harus membuka mobil avanza yang dibawa. Rupanya, di dalam mobil avanza ada 5 kardus yang berisi 69 botol obat kuat tanpa BPOM
"Kami amankan mobilnya. Termasuk jamu obat kuatnya. Tersangka kami kenai Pasal 98 (2), (3) Jo Pasal 196 UURI NO. 36 TAHUN 2009 Tentang Kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.id/baca-3196-janjikan-kuat-main-seks-berjam-jam-penjual-obat-ini-diciduk-polisi