Selasa, 16 Jun 2026 10:28 WIB

Pilwali Pasuruan 2020

Gelar Lomba Mancing, Timses Gus Ipul-Mas Adi Dilaporkan Bawaslu

  • Penulis : Moch Rois
  • | Selasa, 10 Nov 2020 15:24 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukris
Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukris

jatimnow.com - Bawaslu Kota Pasuruan berencana memanggil Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pilwali Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Adi Wibowo (Mas Adi) atas dugaan pelanggaran kampanye.

"Karena syarat formil dan materiilnya sudah lengkap, Bawaslu meregister laporan tersebut. Per hari ini kami membuat surat undangan untuk klarifikasi," jelas Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Awanul Mukris, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga: Indosat Bekali UMKM Pasuruan Strategi Konten Viral dan Optimasi Produk

Mukris memaparkan bahwa dugaan pelanggaran kampanye tersebut dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Pasuruan, yang mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahato Teno Prasetyo-M Hasjim Asjari (Tegas).

Untuk jenis dugaan pelanggaran yang diadukan, Tim Kampanye Gus Ipul-Mas Adi dinilai bersalah oleh pelapor, lantaran menggelar lomba mancing bertema 'Mancing Bareng Gus Ipul' dalam berkampanye.

"Laporan yang diterima Bawaslu ada lima orang yang menjadi terlapor," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Gelar Pleno Penetapan Kepala Daerah Secara Online

Tahapan klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran kampanye ini akan dilakukan Bawaslu dalam tempo tiga hari, dengan mengundang beberapa pihak mulai dari pelapor, terlapor dan saksi.

Setelah tahapan itu selesai, Bawaslu akan menentukan jenis pelanggarannya.

"Kalau pelanggaran administrasi, kami serahkan ke KPU untuk memberikan sanksi. Kalau ada, katakanlah unsur pidana, kami serahkan ke Gakkumdu," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Terjadi Kecurangan, TPS 004 Batu Ampar Sumenep Bakal Gelar PSU

Sementara Ketua BBHAR PDIP Kota Pasuruan, Fandi Winurdani meyakini jika acara lomba mancing bertema 'Mancing Bareng Gus Ipul' itu kuat dugaan melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C yang menyebut jika partai politik (parpol), gabungan parpol, paslon maupun tim kampanye dilarang melakukan kampanye dalam bentuk perlombaan.

"Kalau kita mintanya (tim kampanye paslon nomur urut dua) diberikan sanksi beratlah," tandas Fandi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.