Senin, 22 Jun 2026 13:48 WIB

Pilkada Mojokerto 2020

Bawaslu Investigasi Video Mobil Berisi Uang di Mojokerto, Ini Hasilnya

Tangkapan layar uang yang ada di dalam mobil tim pemenangan Ikbar
Tangkapan layar uang yang ada di dalam mobil tim pemenangan Ikbar

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto telah melakukan investigasi terkait video yang memperlihatkan uang di dalam mobil tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) kontestan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris F Asy'at menjelaskan, dirinya bersama Gakkumdu melakukan investigasi pada Jumat (2/10) malam ketika baru mendapat video itu.

Baca Juga: 732 Tumpeng Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto

Baca juga: Beredar Video Mobil Berisi Uang di Mojokerto, Ini Faktanya

"Kami langsung investigasi. Ini konteksnya pilkada, karena mobil tersebut identik dengan salah satu paslon," jelas Aris, Minggu (4/10/2020).

Pihak Bawaslu telah meminta keterangan dari pemilik mobil Daihatsu Xenia nopol S 1012 SC berwarna putih yakni Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto Najib Alfalaq dan ia juga merupakan Wakil Ketua 8 tim Ikbar.

Mobil yang ada di video ada tulisan di kap mesin 'Ikbar Menang' dan ada juga angka 1. Ikbar adalah akronim dari pasangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra salah satu kontestan pasangan Pilkada Mojokerto 2020.

"Hasil investigasi kami bahwa uang itu untuk membeli properti, yang membuat video bukan pemilik mobil, hanya iseng-iseng saja," ujar dia.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Gelar Pleno Penetapan Kepala Daerah Secara Online

Masih kata Aris, Bawaslu tidak mendapatkan pelanggaran pilkada karena uang yang ada di dalam mobil hanya di video tidak ada bukti uang itu dibagikan.

Jika uang dengan pecahan Rp 100 ribuan itu dibagikan ke calon pemilih, maka tim pemenangan Ikbar akan dijerat pasal 187A ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.

"Yang jelas itu bukan perbuatan melawan hukum undang-undang pilkada seperti diatur pasal 73 karena subjek dan objeknya tidak ada disitu. Itu lebih ke dampak sosialnya, akhirnya membuat situasi panas," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video mempertontonkan calon wakil bupati Mojokerto Muhammad Al Barra (Gus Barra) sedang menyemprotkan cat di sebuah mobil warna putih beredar luas di media sosial dan pesan berantai.

Baca Juga: Diduga Terjadi Kecurangan, TPS 004 Batu Ampar Sumenep Bakal Gelar PSU

Mobil itu ditulisi menggunakan cat semprot berwarna biru, hitam dan merah. Dalam video Gus Barra menyemprotkan angka 1 dengan cat berwarna biru.

Dalam video yang berdurasi 18 detik itu juga, nampak mobil yang sama berisi uang pecahan Rp 100 ribu. Video itu diunggah di aplikasi Tik Tok dengan akun @Boga_September.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris F Asy'at

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.

Hilang Kendali, Dua Pemotor Asal Nganjuk Tewas Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo

Dua pengendara motor tewas tenggelam usai tercebur ke Waduk Kalimati, Prambon, Sidoarjo. Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi jasad keduanya pada Senin dini hari.