Tak Pakai Masker di Probolinggo, Dokter ini Didenda Rp 150 Ribu
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Rabu, 30 Sep 2020 10:25 WIB
jatimnow.com - Seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Besuki, Kabupaten Situbondo terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes).
Dokter wanita itu diketahui tidak mengenakan masker saat melintas di Jalan Pertigaan Gudang Garam Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Hak 255 Guru Madrasah Probolinggo Cair Usai Mengendap 8 Tahun
"Dokter itu dari Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo," kata Koordinator Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Rabu (30/9/2020).
Selain seorang dokter, dalam operasi yustisi penegakan prokes juga menjaring 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua guru.
Baca Juga: Marinir Gelar Baksos di Bromo, Warga Tengger Terbantu
"Jadi kami tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan soal disiplin bermasker di tengah Pandemi Covid-19. Siapapun orangnya dan profesinya jika melanggar tetap ditindak sesuai dengan aturan yang ada dan dikenakan denda," jelasnya.
"Mereka langsung sidang ditempat. Untuk dokter yang terjaring operasi dikenakan denda Rp 150 ribu," imbuhnya.
Baca Juga: Antisipasi Urbanisasi, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi Pasca Lebaran
Sepanjang kegiatan operasi yustisi penggunaan masker yang digelar di Kabupaten Probolinggo, tercatat ada 580 pelanggar tidak mengenakan masker.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-30153-tak-pakai-masker-di-probolinggo-dokter-ini-didenda-rp-150-ribu