Pemotor Tewas Tersetrum Jebakan Tikus, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
- Penulis : Mita Kusuma
- | Senin, 21 Sep 2020 17:02 WIB
jatimnow.com - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam tewasnya Agung Nafrul Rifai yang tersetrum jebakan tikus beraliran listrik di sawah milik Saidi di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Kapolsek Geneng, AKP Dhanang Prasmoko mengatakan yang menjadi tersangka adalah anak pemilik sawah yang berinisial NAF (22).
Baca Juga: Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi
Baca juga: Jatuh dari Motor, Pria ini Tewas Diduga Kesetrum Listrik Jebakan Tikus
"Yang kami jadi kan tersangka anak pemilik sawah," ujarnya, Senin (21/9/2020).
Menurutnya, yang mengerjakan sawah sekaligus memasang jebakan tikus adalah NAF. Itu terbukti jika perbuatan memasang jebakan tikus menimbulkan korban jiwa.
Baca Juga: Patok 'Tarif Gelap' Izin Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka
"Itu sesuai dengan Pasal 359 KUHP," tegasnya.
Dari penyidikan, diketahui korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun bernopol AE 3414 LV dalam kondisi mabuk. Kemudian terjatuh ke dalam sawah milik Saidi.
Baca Juga: LPG 3 Kg Langka di Madiun? Pertamina Guyur Tambahan 104 Ribu Tabung
"Saat jatuh, korban menyentuh kabel beraliran listrik. Hasil autopsi juga demikian, korban meninggal karena luka bakar tersengat listrik," pungkasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-29914-pemotor-tewas-tersetrum-jebakan-tikus-polisi-tetapkan-1-tersangka