Jumat, 19 Jun 2026 12:55 WIB

Pandemi Covid-19

Jangan Langgar Prokes di Jatim Bila Tak Mau Didenda Rp 250 Ribu!

Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa
Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa

jatimnow.com - Protokol kesehatan (prokes) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jatim menjadi perhatian serius Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Beberapa sanksi bagi pelanggar siap diterapkan, salah satunya denda Rp 250 ribu.

Salah satu langkah yang diambil yaitu penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: PAN Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik Tatap Pemilu 2029

Dalam regulasi yang ditetapkan Gubernur Khofifah sejak 4 September dan diundangkan 7 September itu dijelaskan tentang kewajiban bagi perorangan untuk menggunakan masker menutupi hidung, mulut hingga dagu.

Selain itu wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Juga penerapan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan.

"Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu," terang Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Minggu (12/9/2020).

Budi menjelaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan itu diterapkan mulai 14 September 2020. Hal itu merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan terhitung 7 hari sosialisasi sejak diundangkan.

Selain sanksi bagi pelanggar perorangan, sanksi juga diberlakukan pada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Kewajiban pelaku usaha yaitu ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu, menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, pengaturan jaga jarak, penyemprotan disinfektan secara berkala hingga melakukan upaya deteksi dini.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Embarkasi Surabaya Capai 36 Kloter, Ada 23 Kursi Kosong

Untuk sanksi administratifnya secara berjenjang, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta dan usaha besar Rp 25 juta.

Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim, karena uang denda akan masuk dalam kas daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat," terang Budi.

Baca Juga: Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China

Terkait besaran denda, Budi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Namun ia memastikan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai pergub.

"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat di sana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kabupaten dan kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," ungkapnya.

Untuk penerapan regulasi dari Pergub 53 Tahun 2020 itu, Satpol PP akan dibantu TNI, Polri, perangkat daerah terkait, pemkab dan pemkot se-Jatim serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.