Jumat, 19 Jun 2026 20:37 WIB

5 Pelaku Teror Molotov di Trenggalek yang Rusak Rumah Warga Diringkus

  • Penulis :
  • | Sabtu, 12 Sep 2020 17:10 WIB
Para pelaku teror molotov ditangkap Polres Trenggalek
Para pelaku teror molotov ditangkap Polres Trenggalek

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek dibantu Ditreskrimum Polda Jatim menangkap lima pelaku yang terlibat dalam penyerangan dan teror bom molotov dua rumah di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan.

Kelima pelaku yakni GSJ, Rino Trisna Saputra, Dohan Nur Hani, Vio Candra dan Faris Veby Andry. Mereka semua warga Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Baca Juga: Teror Molotov di Trenggalek: Rusak Rumah Warga hingga Lukai Satu Orang

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pelaku melempar bom molotov yang terbuat dari botol berisi bensin dan ada sumbunya ke rumah Heri Sulistiawan dan Musnan.

"Kejadian itu membuat jendela rumah korban pecah dan anak korban mengalami luka bakar berat di bagian kaki kanan," kata Doni di Mapolres Trenggalek, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Doni menambahkan, bom molotov itu juga membakar tikar, tirai jendela, helm, kotak pensil, lampu senter, keset, baju batik, tirai pintu kamar dan bantal.

"Pelaku lalu melarikan diri. Menurut keterangan pelaku aksi itu dilakukan karena mereka dendam. Saat ini korban masih dalam perawatan medis di RS Bhayangkara Tulungagung," ujar dia.

Petugas Satreskrim Polres Trenggalek dan Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan beberapa barang bukti dari dua rumah korban.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

"Pelaku kami jerat pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHP tentang barang siapa dengan sengaja membakar dan menjadikan letusan yang dapat mendatangkan bahaya umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.