Minggu, 14 Jun 2026 10:08 WIB

Dicopot dari Jabatan, Satu Kepala OPD Gugat Wali Kota Probolinggo

Tutang Ari Wibowo (baju hitam) dengan kuasa hukumnya
Tutang Ari Wibowo (baju hitam) dengan kuasa hukumnya

jatimnow.com - Tutang Ari Wibowo yang dicopot jabatan sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkot Probolinggo setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Tutang yang kini sebagai staf kecamatan itu telah melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Potensi PAD Parkir dan PKB Kota Probolinggo Ratusan Juta Bocor ke Kabupaten

Kuasa Hukum Tutang, Hasmoko menjelaskan upaya gugatan kliennya itu karena proses pencopotannya sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Probolinggo dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:  

"Surat ke Komisi ASN sudah dilayangkan tinggal ke surat ke PTUN direncanakan pekan depan terkait surat keputusan wali kota Probolinggo yakni soal pembebasan tugas kepada saudara Tutang dan pengangkatan jabatan baru sebagai staf kecamatan," kata Hasmoko, Kamis (3/9/2020).

Ia melanjutkan, pencopotan itu dinilai tidak profesional.

"Bahkan dinilai dugaan pelangaran dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 pasal 3 soal disiplin PNS tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada klien kami. Maka kami sebagai kuasa hukum penggugat akan segera melakukan gugatan dalam persoalan ini," lanjut dia.

Baca Juga: Inflasi Turun Drastis, Gubernur Khofifah Beri Apresiasi Pemkot Probolinggo

Apalagi kata Hasmoko, tuduhan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tutang dikaitkan dengan politik yakni soal berswafa foto dengan mantan Wali Kota Probolinggo HM. Buchori.

"Bahkan tuduhan kedua yakni masalah tidak menghadiri satu kali rapat dinas padahal Tutang saat itu ada hal penting yang juga harus dilakukan yakni menerima warga yang komplain soal jalan rusak. Itu dinilai tidak loyal terhadap atasan," paparnya.

Ia berharap upaya gugatan yang dilayangkan kepada dua lembaga tersebut bisa segara dikabulkan.

Baca Juga: Suasana Haru Sambut 312 Jemaah Haji Probolinggo di Kantor Wali Kota

"Kalau melihat kasus yang terjadi 90 persen gugatan yang akan dilayangkan nanti bisa diterima oleh dua lembaga itu," ujarnya.

Tutang sendiri mengatakan keputusan untuk melakukan upaya hukum atas pencopotan dirinya sudah menjadi kesepakatan keluarga.

"Pada intinya saya hanya ingin mencari keadilan terhadap masalah ini. Kami serahkan semua ini pada kuasa hukum saya bersama dengan timnya," kata Tutang yang didampingi istrinya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.