Sabtu, 20 Jun 2026 19:19 WIB

Musnahkan 98,26 Gram Sabu Jaringan Lapas, BNNP Jatim Lacak Aset TPPU

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Rabu, 02 Sep 2020 17:16 WIB
Pemusnahan sabu di BNNP Jatim
Pemusnahan sabu di BNNP Jatim

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 98,26 gram sabu.

Barang bukti itu merupakan hasil sitaan dari empat tersangka yang merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim. Keempat tersangka itu masing-masing berinisial JM, ETS, SB dan HDJ.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Kini, BNNP Jatim masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk melakukan pelacakan aset (asset tracing) terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini kami musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari empat tersangka. Nah, satu di antara para tersangka ini mengendalikan narkoba sejak di dalam lapas yang ada di Jatim. Kami pun mengaitkan perkara ini dengan unsur TPPU-nya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan, Rabu (2/9/2020).

Ia menjelaskan jika jaringan ini cukup menjadi perhatian lantaran cakupannya luas, dari sejak di dalam lapas sampai pengendalian di luar lapas.

Bahkan hasil dari kejahatan jaringan ini sudah banyak sekali, seperti rumah, rumah indekos dan kontrakan yang nilainya kurang lebih Rp 5 Miliar sehingga dikaitkan dengan TPPU.

"Aset-aset tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba. Belum lagi aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Sehingga jaringan ini menjadi atensi bagi kami BNNP Jatim dan akan dikembangkan lagi sampai sejauh mana jaringan ini," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Arief menegaskan, bahwa target perkara narkoba dari BNNP Jatim saat ini bukan hanya volume dari jumlah barang buktinya saja. Tetapi targetnya yaitu unsur TPPU-nya dan memiskinkan pelaku.

Sementara dari hasil pemeriksaan, dua di antara empat tersangka yakni HDJ dan SB pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.

Saat di dalam lapas, HDJ memanfaatkan orang-orang terdekatnya, bahkan keluarganya untuk mengendalikan aset-aset yang di luar. Bahkan HDJ mengendalikan kejahatan narkoba dari dalam lapas.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

"Hasil-hasil dari penjualan narkoba yang di luar lapas diatur HDJ dengan melibatkan pihak-pihak keluarga dan orang-orang terdekatnya, seperti tetangganya," tandas Arief.

Selain itu, diketahui kualitas sabu-sabu dari tersangka merupakan kualitas nomor 1 yang berarti narkoba jenis sabu-sabu dengan kualitas paling bagus, baik dilihat dari warnanya dan kapasitasnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.