Rabu, 17 Jun 2026 12:45 WIB

Satu Kepala OPD Pemkot Probolinggo yang Dicopot Jadi Staf Kecamatan

Kantor Pemkot Probolinggo
Kantor Pemkot Probolinggo

jatimnow.com - Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkot Probolinggo, Tutang Heru Aribowo dicopot dari jabatannya.

Jabatan Tutang yang setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu kini menjadi staf Kecamatan Kedopok.

Baca Juga: Potensi PAD Parkir dan PKB Kota Probolinggo Ratusan Juta Bocor ke Kabupaten

Ditempatkannya Tutang sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin Nomor: 821.2/382/425.203/2020 tentang pengangkatan dalam jabatan tertanggal 26 Agustus 2020.

"Tadi surat tersebut sudah sampai ke saya dan sudah saya terima," jawab Tutang saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Dalam surat keputusan tersebut, Tutang dalam jabatan barunya menjadi analis kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.

Baca juga:  Dinilai Langgar Disiplin, Dua Kepala OPD Pemkot Probolinggo Dicopot

Menurut Tutang, sesuai dengan surat keputusan tersebut dirinya mulai masuk kantor di Kecamatan Kedopok seperti biasanya.

"Mulai besok saya akan masuk di kantor kecamatan dan bekerja sesuai tugas yang diberikan," tambahnya.

Baca Juga: Inflasi Turun Drastis, Gubernur Khofifah Beri Apresiasi Pemkot Probolinggo

Ketika ditanya soal pelanggaran disiplin yang dijatuhkan pada dirinya, Tutang mengaku tidak mengerti kesalahannya di mana.

"Saya juga nggak paham di mana letak ketidakdisiplinan yang saya lakukan," jelas Tutang.

Namun Tutang saat ini belum memikirkan langkah gugatan ke PTUN.

"Saya mau rembug dengan keluarga gimana enaknya," ungkapnya.

Baca Juga: Suasana Haru Sambut 312 Jemaah Haji Probolinggo di Kantor Wali Kota

Sementara untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dwi Hermanto juga dibebastugaskan dari jabatannya.

"Saya masih menunggu hasil proses pemeriksaan selanjutnya," ucap Dwi singkat.

Tutang dan Dwi dicopot dari jabannya lantaran dianggap melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.