Sabtu, 13 Jun 2026 06:04 WIB

Bermodal Uang Rp 3 Ribu, Pria ini Cabuli Dua Anak SD di Musala

Pelaku diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya
Pelaku diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Seorang muazin di salah satu langgar di Surabaya diamankan Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah terbukti mencabuli dua anak perempuan.

Pelaku bernama Bahrufin (53), kos di Jalan Wiyung Tengah I, Surabaya. Pencabulan dilakukan oleh pelaku asal Dusun Marparen, Kecamatan Sreseh, Sampang itu di musala tempat ia menjadi muazin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama mengatakan peristiwa pencabulan itu bermula saat dua bocah yang masih duduk di kelas IV SD hendak mengaji di musala tersebut. Saat itu kondisi musala sedang sepi dan dua bocah itu datang terlebih dahulu dan menunggu ustaznya.

"Tak lama kemudian tersangka mendekati kedua korban itu dan tiba-tiba melakukan mencabuli kedua korban secara bergantian," katanya, Minggu (23/8/2020).

Kejadian itu mengakibatkan korban trauma dan ketakutan hingga memilih diam. Setelah mengaji mereka pulang dan menyembunyikan peristiwa pencabulan ini.

Namun, ternyata sikap diam korban ini membuat tersangka semakin menjadi. Ia kembali melakukan tingkah bejatnya kepada salah satu korban itu.

Saat itu kondisi musala sedang sepi. Korban yang sendirian membuat tersangka kembali timbul niat jahat. Ia mendatangi korban dan kembali melakukan pencabulan.

"Beberapa hari kemudian pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3000," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Awal mula kejadian itu pada Bulan Mei 2020 sekitar pukul 15.15 Wib dan kejadian kedua itu pada Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 Wib," imbuhnya.

Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

"Ancaman tersangka ini membuat korban ketakutan dan lari ke rumah. Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA," ujar dia.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

 

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.