Pulang Beli Sabu, Seorang Residivis asal Surabaya Kembali Diamankan
- Penulis : Farizal Tito
- | Selasa, 04 Agu 2020 12:49 WIB
jatimnow.com - Seorang residivis pengguna narkoba kembali diamankan polisi. Pelaku adalah Dedy Erianto (47), asal Jalan Kedung Klinter IV.
Ia kembali diamankan Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya dengan barang bukti 0,48 gram sabu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan pelaku menyembunyikan sabu itu di dalam bekas bungkus rokok bekas.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
"Tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya dan hendak digunakan sendiri. Kami amankan tersangka sesaat setelah ia pulang usai membeli sabu," kata AKBP Memo Ardian, Selasa (4/8/2020).
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara ranjau. Tersangka mengaku membeli sabu dengan harga Rp 600 ribu.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
"Tersangka mengaku baru membeli. Ia memang pernah kami tangkap atas kasus yang sama. Ia kembali ditangkap lagi usai bebas," terangnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-28539-pulang-beli-sabu-seorang-residivis-asal-surabaya-kembali-diamankan