Dua Pengedar Sabu ini Manfaatkan Pot Bunga Terminal untuk Transaksi
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Rabu, 22 Jul 2020 13:55 WIB
jatimnow.com - Dua pengedar sabu berinisial EF dan AR, asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, Tim Satresnarkoba dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Bambang Dwiyanto menangkap terlebih dahulu tersangka EF di Jalan Sukarno Hatta, Trenggalek.
Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya
"Dalam penggeledahan, tim kami menemukan barang bukti dua paket sabu dalam kemasan plastik dengan berat 0,98 dan 0,99 gram," ujar Doni, Rabu (22/7/2020).
Doni menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa barang terlarang itu merupakan pesanan seorang warga Ponorogo. Tersangka EF juga mengaku bahwa sabu itu didapat dari AR seharga Rp 2.350.000.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Transaksi terjadi di Terminal Bus Tulungagung. Dan untuk mengelabuhi kami, sabu tersebut ditaruh di dalam pot bunga," ungkapnya.
Setelah mengantongi identitas AR, Tim Satresnarkoba Polres Trenggalek kemudian menangkap AR di rumahnya di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total
Dua pengedar narkoba jenis sabu asal Tulungagung diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek
URL : https://jatimnow.id/baca-28220-dua-pengedar-sabu-ini-manfaatkan-pot-bunga-terminal-untuk-transaksi