Kamis, 18 Jun 2026 01:45 WIB

Tiga Kiai Gadungan Bawa Kabur Uang Pendirian Ponpes Rp 385 Juta

Tiga kiai gadungan diamankan di Mapolres Jombang
Tiga kiai gadungan diamankan di Mapolres Jombang

jatimnow.com - Tiga kiai gadungan asal Wonosobo, Jawa Tengah pembawa kabur uang pendirian pondok pesantren (ponpes) dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang.

Ketiga pria itu bernama Selon Isworo (44) dan Wahyu Subagio (44), keduanya asal Desa Reco, Kecamatan Kretek dan Adhi Sutikno (40) Desa Tanjung Anom, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.

Baca Juga: Jargas PGN Pasok Energi untuk 15 Ribu Santri Pesantren Dalwa

Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang Ipda Zico Bintang Yanottama mengatakan, korban berinisial D (52), asal Sleman melapor telah kehilangan uang senilai Rp 385 juta pada Jumat (17/7/2020).

"Korban bertemu salah satu pelaku. Salah satu pelaku mengaku sebagai tokoh agama. Korban bercerita bahwa akan mendirikan ponpes dan meminta saran kepada pelaku bagaimana cara agar rencana korban lancar," kata Zico, Selasa (21/7/2020).

Zico menambahkan, pelaku memberikan saran kepada korban untuk menyumbangkan uang sebesar Rp 385 juta.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Korban dan pelaku di bertemu di SPBU Tambak Beras dan pergi bersama-sama ke Rumah Makan Yusro Jalan Raya Tembelang Jombang. Kemudian pelaku meminta korban untuk mandi dan ganti baju di kamar mandi akan tetapi pada saat korban selesai mandi, korban sudah tidak ada di tempat dan membawa lari uang milik korban," bebernya.

Mendapatkan laporan dari korban, Zico dan timnya melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Sat PJR Polda Jawa Tengah. Ketiganya berhasil ditangkap di KM 420 Tol Solo-Ngawi.

"Pelaku berhasil ditangkap hanya butuh tiga jam, lalu diamankan ke Polres Sragen kemudian kami ambil ketiga pelaku di Polres Sragen," ungkapnya.

Baca Juga: Gus Salam Sowan ke Kiai Imjaz Jelang Muktamar NU ke-35

Dari tangan ketiga pelaku disita uang Rp 385 juta milik korban, mobil Honda Mobilio bernopol AA 8530 RF dan beberapa barang bukti lainnya.

"Uang masih utuh Rp 385 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.