Minggu, 21 Jun 2026 20:36 WIB

BNNP Jatim Musnahkan 5,3 Kg Sabu Milik Sindikat Narkoba Malaysia

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 14 Jul 2020 17:27 WIB
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Kantor BNNP Jatim
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Kantor BNNP Jatim

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 5,3 kilogram dan prekusor narkotika cair yang disita dari empat tersangka hasil pengungkapan kasus pada pertengahan Mei 2020.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari kasus narkoba yang melibatkan sejumlah pemain sepak bola di Jawa Timur," ungkap Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priambadha, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Bambang menjelaskan, Tim BNNP Jatim awalnya membongkar produsen narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Dari sindikat ini disita sekitar 5,3 kilogram sabu siap edar.

Dalam kasus itu empat orang diamankan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka bernama Dedi A. Manik.

"Kami sergap yang bersangkutan saat hendak keluar dari salah satu hotel di kawasan Bandara (Internasional) Juanda, Sidoarjo," jelasnya.

Saat disergap oleh Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra dan tim, Dedi mengaku hendak mengirim sabu yang dibawanya itu ke seseorang. Tak lama kemudian, Dedi dikeler ke dalam kamar hotel hingga ditangkap tiga orang lainnya.

"Tersangka (Dedi A. Manik) ini adalah operator atau pemasak sabu. Dia dikendalikan bandar asal Malaysia dengan disuplai bahan setengah jadi," papar Bambang.

Ketiga tersangka berikutnya yang ditangkap yaitu mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, pemain PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirin dan seorang sopir bernama Novin Ardian.

"Untuk tiga tersangka lainnya itu perannya adalah dua orang sebagai pemesan sabu dan seorang lagi sebagai sopir atau pengemudi," tambahnya.

Penyergapan itu dilakukan sekitar pukul 12.20 Wib, 17 Mei 2020. Saat itu Dedi mengemudikan mobil Toyota Innova bernopol H 9314 AW. Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti sabu 5.000 gram atau 5 kilogram.

"Setelah kami interogasi, tersangka (Dedi A. Manik) mengaku memproduksi sabu itu di sebuah perumahan di Semarang, Jawa Tengah," beber Bambang.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Dari interogasi itu, Dedi kemudian dikeler ke Graha Taman Pelangi C3 Nomor 3 di daerah Mijen, Semarang. Di rumah ini ditemukan praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta peralatan produksi lainnya.

"Setelah kami lakukan koordinasi dengan BNNP Jawa Tengah, maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

Total barang bukti yang disita yaitu 7 paket sabu masing-masing 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Jika ditotal, sabu itu sebanyak 5.319 gram atau 5,3 kilogram bruto.

Selain itu disita dua kartu ATM, 8 ponsel, 1 motor, 2 mobil, 4 kompor listrik, 1 timbangan digital, 2 jeriken asetone 30 liter, 2 botol HCL 5 liter, 6 gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, 5 galon campuran prekusor, 2 termometer stick dan 1 kertas lakmus ph indikator.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dedi (A. Manik) sudah memproduksi sabu sejak Januari 2020. Dia memproduksi bila sang bandar dari Malaysia menyuruhnya," tandas jenderal bintang satu tersebut.

Sedangkan mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto dan pemain PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini adalah pemesan atau pembeli sabu yang diproduksi Dedi.

Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Modusnya, pemesan tidak langsung menghubungi tersangka Dedi. Melainkan memesan ke Bandar asal Malaysia tersebut. Nah, bandar asal Malaysia itu kemudian menyuruh Dedi untuk memproduksi sabu sesuai pesanan dengan menyuplai bahan setengah jadi.

Sementara atas perbuatanya, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Yo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.

"Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Jatim. Apalagi peredaran narkoba sudah menyasar semua usia dan dari latar belakang apapun," pungkas Bambang.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Kantor BNNP Jatim Barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Kantor BNNP Jatim

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.