Senin, 15 Jun 2026 09:04 WIB

Dihentikan dari Kerjaan, Pria ini Ancam Mantan Bos dengan Parang

Pelaku membawa parang diamankan Polsek Sukomanunggal
Pelaku membawa parang diamankan Polsek Sukomanunggal

jatimnow.com - Tak terima diberhentikan dari pekerjaannya, seorang pria asal Madura mengancam mantan bosnya dengan sebilah parang di Surabaya.

Pelaku yang bernama Zainul Arifin (24), asal Desa Gangsean Timur, Kabupaten Sampang itu dilaporkan olek korban France Franklyn Hattalaibessy Al Ade (45) warga Kemayoran, Surabaya ke Polsek Sukomanunggal.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Surabaya Terekam CCTV, Otak Pelaku Buron

"Awal mula kita mendapati laporan dari korban pada Senin (29/6) sekitar pukul 20.30 Wib, terjadi keributan di rumah kontrakan tepatnya di Jalan Simorejo Timur Surabaya," ujar Kapolsek Sukomanunggal, AKP Ade Christian Manapa melalui Kanit Reskrim Sukomanunggal, Ipda Hadi, Selasa (30/6/2020).

Namun, pria yang tinggal dikontrakan di Jalan Tambak Mayor Baru ini sempat mengelak dengan membuang pisau penghabisan di atap rumah warga saat hendak diamankan.

"Saat kita datangi TKP, pelaku ini sudah diamankan oleh menantu korban beserta warga, dari keterangan saksi sempat terjadi kejar-kejaran sampat tertangkap di Simo Sidomulya, Gg VII," ujarnya.

Baca Juga: Dipicu Masalah Asmara, Dua Pemuda Saling Serang Hingga Terluka

Namun pelaku saat dimintai keterangan petugas menyangkal kalau membawa senjata tajam. Namun berkat laporan dari salah satu warga yang mengetahui, akhirnya pelaku mengakui.

“Saat kita amankan, pelaku ini tidak membawa parang. Namun dari laporan warga dan kita interogasi baru mengakui bahwa parang tersebut dibuang ke atap rumah warga saat dirinya dikejar,” jelasnya.

Baca Juga: Pabrik Masker di Surabaya Dibobol, Mobil Boks hingga Motor Digondol

Dari keterangan sementara, pelaku ini sakit hati setelah dirinya diberhentikan dari tempat kerjanya. Tanpa pikir panjang pelaku mendatangi korban dengan menyelipkan pisau untuk membuat perhitungan.

“Pengakuan dari pelaku motifnya sakit hati, lantaran diberhentikan kerja. Pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud membuat perhitungan. Namun cara yang dilakukan arogan dan mengancam jiwa keselamatan, sehingga melanggar Pasal 335 KUHP dan pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.