Senin, 15 Jun 2026 14:42 WIB

Gilir Siswi SMA Berkali-kali, 2 Pria asal Ponorogo Diringkus

Dua pelaku diamankan Polres Ponorogo
Dua pelaku diamankan Polres Ponorogo

jatimnow.com - Agus Wahyu Widodo (20) dan Endik Saputro (22), keduanya asal Desa Watubonang, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo diringkus setelah menyetubuhi berkali-kali seorang siswi SMA.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan peristiwa itu bermula saat pelajar SMA berpacaran dengan satu pelaku yaitu Agus Wahyu Widodo sejak Tahun 2019.

Baca Juga: STB Gandeng Muhammadiyah Jatim, 500 Siswa Bakal Belajar ke Singapura

"Oktober 2019, Agus mengajak korban untuk berhubungan suami-istri. Alasannya untuk membuktikan apakah korban benar-benar dengan tersangka Agus," katanya, Sabtu (20/6/2020).

Setelah itu hubungan keduanya kandas. Hingga pada Mei 2020, Agus kembali menghubungi korban dan dikenalkan dengan sepupunya yang bernama Endik Saputro. Mereka janjian untuk makan bakso bersama.

"Setelah bertemu, korban kembali diajak melakukan hubungan suami-istri. Tetapi di sekitar Kecamatan Badegan. Dari situ korban digilir oleh para pelaku," jelas lulusan AKPOL 2002 itu.

Persetubuhan terhadap korban oleh kedua tersangka terjadi lagi. Agus menghubungi korban pada Juni 2020.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

"Dari awal memang sudah diajak melakukan hubungan suami istri. Korban sempat menolak. Tapi korban diancam akan mengirimkan isi WA kepada pacar korban yang baru," lanjutnya.

Karena takut, korban pun mau diajak kembali ke hutan. Korban kembali melayani permintaan para pelaku. Saat menggilir korban pada 15 Juni lalu, ada warga yang melihat.

Korban dan kedua pelaku kemudian lari dengan meninggalkan handphone dan sepeda motor berikut celana dalam ketiganya tertinggal.

Baca Juga: Ujian Kelulusan Unik, Siswa SMP Labschool Unesa 3 Pamerkan Karya Inovatif

"Dari handphone itu kami bisa membongkar kasus ini. Orang tua korban yang baru mengetahui juga tidak terima dan melaporkan ke Sat Reskrim Polres Ponorogo," paparnya.

"Pelaku kami jerat Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76d dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e undang-undang RI nomor 23 tahun 2002," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.